DETIKDATA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam beberapa waktu mendatang.
“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual pada Selasa (4/1/2022).
Dalam menindak lanjuti hal tersebut, secara khusus Presiden Jokowi menginstruksikan kepada instansi pemerintah terkait untuk segera mempersiapkan faktor pendukung. Maksudnya, berbagai substansi yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam mempercepat disahkannya rancangan perundangan di atas.
Instansi yang ditunjukkan oleh kepala negara yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Keduanya, harus mempersiapkan berbagai kebutuhan di atas, demi mempercepat disahkannya rancangan aturan itu.
“Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tersebut,” kata Presiden.
Hal yang perlu disiapkan kala berkoodinasi dengan DPR sebagai berikut Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah dirumuskan semenjak 2016 lalu.
Dalam konteks saat ini, lanjut Presiden, rancangan perundangan itu perlu segera disahkan. Mengingat, dengan adanya perundangan ini akan melindungi kaum perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual seiring dengan berjalannya waktu.
Oleh karenanya, penyelesaian perundangan ini perlu segera dipercepat oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
“Mendesak harus segera ditangani, saya mencermati dengan seksama,” pungkas Kepala Negara. (DD/RP)