Dari kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan korban (15) bahwa benar pada hari senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 18.00 WITA, pelaku mengechat korban melalui inbox dengan tujuan mau berkunjung sambil duduk ngobrol di kos milik korban. Kemudian sekitar pukul 21.00 WITA pelaku datang ke kos milik korban yang bertempat di Kampung Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.
Sekitar pukul 01.00 Wita yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 pelaku pamit pulang dan mengajak korban untuk ikut bersamanya, dan korban pun menurutinya sehingga korban ikut ke rumah pelaku yang bertempat di kampung Golo , Desa Nangalabang , Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Bertempat di rumahnya pelaku dan korban melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.




