Untuk proses yang dilakukan saat ini lanjut Kasat Reskrim, sudah sampai pada tahap penyidikan dengan penetapan satu orang tersangka berinisial NP dan sejauh ini sedang berproses guna perampungan berkas.
“Sementara masih kami didalami lagi, kemungkinan masih ada pelaku lain, Terhadap tersangka dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c dan d, dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan paragraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kasat Reskrim.