Selain amankan pelaku lanjut Kasat Reskrim, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kamera LSDR, satu unit Handphone, dan sebuah linggis yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
“Sementara barang bukti emas, sesuai informasi dari tersangka bahwa emas yang sempat dia curi sudah ia buang saat kejadian karena dikejar warga. Terkait yang disampaikan tersangka, akan kami dalami lagi termasuk soal adanya barang-barang lain yang diduga ikut dicuri oleh pelaku seperti sesuai laporan dari para korban,” jelas Kasat Reskrim.
“Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP junto Pasal 64 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (DD/HP)