Polres Belu Ungkap Kasus Pencurian Barang Elektronik dan Perhiasan

“Setelah dari rumah korban Simon Sega, pelaku menuju rumah saksi Helena Veronika Pah yang berjarak 2 meter dari korban Simon Sega. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan cara memotong tali pengikat jendela. Di rumah saksi ini, pelaku menggasak 2 set kamera LSDR Nikon, dua buah kalung emas masing-masing dengan berat 5,7 gram dan 10 gram, 1 buah cincin 10 gram dan tas ransel pakaian. Barang-barang tersebut milik pelapor atau korban Junus Ratu Mage yang saat itu sedang menginap di rumah saksi Helena,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dibekuknya residivis pencurian ini bermula dari penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Belu terhadap handphone hasil curian ARK.

“Setelah kita melacak keberadaan Handphone korban yang saat itu masih aktif, akhirnya kita menemukan seorang warga yang memakai handphone yang diakuinya membeli dari pelaku.Berangkat dari situ, anggota kita bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku,” terang Kasat Reskrim.