Setelah mendapat Informasi tersebut team Unit Buser Polres Ende mendatangi TKP dan Melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang yang di duga sebagai pemain dengan Identitas dan Perannya masing-masing EPD Alias S (49) berperan sebagai pengepul sedangkan HN Alias (39) berperan sebagai bandar.
Dari kedua pelaku tersebut team Unit Buser SatReskrim Polres Ende menyita 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung J6+, 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA, kertas rekapan sebanyak 3 (tiga) lembar, 1 (satu) buah ATM BANK BRI, uang sebanyak Rp. 5.506.000.




