Polemik Data Bantuan Seroja di Rote Ndao, GMKI Lakukan Audiensi ke BPBD

BPBD Besama GMKI Cabang Baa (I-DD)

DETIKDATA, BA’A – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rote Ndao menyampaikan bahwa data penerima bantuan dana Siklon Tropis Seroja telah melalui hasil uji publik.

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Rote Ndao, Diksel Semy Haning,SE dalam audiensi yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ba’a, di Perkantoran Bumi Ti’i Langga, Kabupaten Rote Ndao. Sabtu (23/04/22).

GMKI Cabang Ba’a diwakili oleh Ketua Cabang, Anderias Panie,S.Pd dan Ketua Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian, Stefen R Hilli.

“Data penerima bantuan dana Siklon Tropis Seroja telah melalui hasil uji publik, bahkan sampai berulang kali, jadi pemanfaatan bantuan Stimulan Rumah kategori Rumah Rusak Berat (RRB), Rumah Rusak Sedang (RRS), Rumah Rusak Ringan (RRR) dapat terenovasi/ perbaikan terhadap item yang rusak/ menambah volume bangunan lebih baik. Jika dalam keputusan Bupati Rote Ndao tentang daftar By Name And By Address (BNBA) penerimaan bantuan stimulan rumah korban bencana alam siklon tropis seroja, Kabupaten Rote Ndao tahun 2022 terdapat nama ganda atau ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan kondisi sebenarnya, maka akan dilakukan perubahan atas keputusan dimaksud,” kata Diksel.

Diksel mengungkap, bantuan stimulan rumah, bersumber dari dana siap pake (DSP) BNPB.

“Kemudian Kebijakan pelaksanaan bantuan stimulan rumah secara terintegrasi dan mengunakan sumber daya secara komperhensif oleh Pemda, sementara rencana kegiatan perbaikan rumah korban bencana alam pada status trasisi darurat ke pemulihan mengakomodir seluruh sumber pembiayaan yang sah baik dari APBN, APBD Provinsi/Kabupaten maupun sumber lainnya,” ungkap Diksel.

Diksel memaparkan kriteria penerima bantuan rumah diantaranya:

1. Keluarga yang kehilangan rumah/rusak akibat bencana RRB/RRS/RRR, wajib mempunyai bukti kepemilikan rumah yg sah/hak guna atas tanah.

2. Terdaftar sebagai bantuan stimulan rumah sesuai kategori kerusakan berdasarkan hasil uji publik, atas hasil review Inspektorat Utama BPBD yang ditetapkan keputusan bupati.

3. Bagi korban yang tidak memiliki sertifikat tanah dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan dari pemerintah desa/kelurahan. Sedangkan korban yang kehilangan sertifikat dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari BPN.

4. Bagi korban yang mendirikan rumah diatas tanah yang bukan hak milik, wajib melampirkan surat hak guna pakai lokasi/tanah yang diberikan oleh pemilik tanah dengan masa waktu pinjam pakai selama 30 tahun dan diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan.

5. Kartu Keluarga yang mempunyai kepemilikan lebih dari satu rumah, maka bantuan stimulan rumah diberikan hanya untuk satu rumah dengan nilai bantuan sesuai kerusakan.

6. Apabila Kepala Keluarga meninggal dunia maka ahli waris hanya berhak mendapat penggantian satu rumah, dengan nilai bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan. Walaupun ahli waris lebih dari satu orang. Ahli waris yg akan menerima bantuan stimulan ruman di dasarkan pada surat Keterangan Lurah/Kepala desa berdasarkan kesepakatan bersama ahli waris.

Sementara, Ketua GMKI Cabang Baa, Andreas Panie,S.Pd berharap agar bantuan benar-benar sampai ke tangan mereka yang mengalami dampak bencana Siklon Tropis Seroja.


“Bantuan dana ini, harus sampai ke masyarakat dan jangan memotong hak masyarakat siapapun yang namannya sudah keluar sebagai penerima bantuan harus mempermudah mereka dalam proses penerimaan, jangan membuat masyarakat kesulitan dalam menerima hak mereka, harus secara transparan di publikasikan berapa Anggarannya? dan berapa jumlah masyarakat yang menerima anggaran tersebut?” harap Panie.

GMKI Ba’a berjanji akan terus mengawal proses penyaluran bantuan tersebut.

“Kami mohon agar digunakan sesuai tujuannya, masyarakat ketika dananya sudah di bagikan mohon untuk memperbaiki rumahnya yang rusak akibat di terjang badai seroja setahun yang lalu yang sudah memperbaiki Rumahnya di Renovasi dan di buat lebih baik lagi,” ujar Panie.

Panie menghimbau agar masyarakat terdampak Siklon Tropis Seroja yang belum terdata agar segera melapor.

“Bagi yang namanya belum terakomodir sebagai penerima bantuan bisa melapor ke pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk dicari jalan keluarnya bersama, jangan memberitakan sesuatu yang bersifat provokatif karna solusi dari pemerintah Daerah pasti ada. Kita harus terus dukung pemerintah daerah dalam melaksanakan program ini agar program ini dapat terlaksana dengan baik!” pesan Panie. (DD/SH)