“Perbuatan suap menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada oknum maupun kepada masyarakat yang menyuap”, tandas Kabidhumas Polda NTT.
Diketahui bahwa, Aipda AA dilaporkan oleh Junus Dami ke Polda NTT didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, Yanduan, tanggal 18 Oktober 2022.