Polda NTT Berhasil Ungkap Identitas Jenazah Perempuan dan Anak yang Ditemukan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik itu, persesuaian antara barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil pemeriksaan DNA serta hasil pemeriksaan Labfor, maka penyidik menduga keras dan bisa disampaikan bahwa identitas dari pada korban ini yang pertama adalah atas nama AESM, ini diperkirakan berumur 30 tahun. Kemudian yang satu lagi bernama LM, diperkirakan berusia satu tahun”, jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H yang didampingi Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T. Binti, S.I.K., Kapolsek Alak Kompol Tatang Prayitno Panjaitan, S.H., S.I.K., M.H dan Karumkit RSB Titus Uly Kupang Kompol dr. Hery Purwanto, M.Med., Sp.B.

Atas pengungkapan identitas kedua jenazah ini, Kabidhumas Polda NTT menyebut bahwa, Penyidik baik itu dari Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak akan bersinergi dan berkolaborasi untuk mengungkap kejadian tersebut.