WARTA  

Polda NTT Bantah “Bekingi” WNA, Tegaskan Sosialisasi PMI di Sumba Sesuai Prosedur

Ket. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat di temui di Ruangan Humas Polda NTT. Dok. Detikdata.com

DETIKDATA.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatan aparat dalam mendampingi warga negara asing (WNA) saat sosialisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Sumba. Polda menegaskan kehadiran personelnya murni menjalankan tugas negara berdasarkan permohonan resmi.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa kehadiran Kanit TPPO AKP Yohanes E.R. Balla dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan inisiatif pribadi atau pendampingan pihak asing secara sepihak.

“Permohonan pendampingan telah masuk secara tertulis ke Polda NTT sejak 6 Januari 2026. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang PMI sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, ini bukan inisiatif Kanit TPPO, melainkan tindak lanjut atas permohonan agen PMI yang memiliki legalitas dan izin usaha resmi,” ujar Henry di Mapolda NTT, Selasa (3/3/2026).

Henry menambahkan, langkah ini sejalan dengan program Zero TPPO yang dicanangkan Kapolda NTT. Menurutnya, kepolisian tidak hanya bertugas melakukan penegakan hukum, tetapi juga wajib melakukan edukasi dan deteksi dini melalui sinergitas dengan berbagai pihak.

Senada dengan hal tersebut, AKP Yohanes Balla menekankan bahwa dirinya hadir sebagai narasumber berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprint). Sebelum memenuhi permohonan tersebut, pihaknya telah memverifikasi profil dan dokumen perizinan perusahaan guna memastikan legalitasnya.

“Sebelum berangkat, kami minta profil perusahaan dan fotokopi perizinannya. Terkait pembiayaan, karena ini merupakan kegiatan pihak ketiga, dalam hal ini PT Jos, maka seluruh tanggung jawab biaya ditanggung oleh perusahaan tersebut,” jelas Yohanes.

Yohanes juga mengimbau masyarakat untuk memahami unsur-unsur TPPO secara utuh sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan.

Klarifikasi ini muncul menyusul kritik tajam dari aktivis hukum dan kemanusiaan, Ferdy Maktaen, S.H., pada Senin (2/3/2026). Ferdy mendesak Kapolri untuk memeriksa jajaran Polda NTT terkait dugaan keterlibatan aparat dalam sosialisasi yang dilakukan WNA asal Malaysia, Mr. Mikael Lau alias Dato Lau.

Ferdy menilai kehadiran WNA dalam proses rekrutmen atau sosialisasi PMI melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017. Ia juga mempertanyakan status keimigrasian serta sumber pendanaan kegiatan tersebut, serta meminta pihak Imigrasi untuk mengecek jenis visa yang digunakan oleh WNA yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda NTT menegaskan tetap berkomitmen menjadikan hukum sebagai panglima dan siap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Penulis: SNEditor: DD