DETIKDATA, JAKARTA – Jajaran Polsek Oebobo Polres Kupang Kota tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus merusak kesopanan di muka umum.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., Senin (7/6/21).
Dikatakan Krisna bahwa pihaknya pada hari ini Senin (7/6/21) telah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial WG (27) tahun dimana pada hari Minggu (6/6/21) dirinya mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Benar pada pagi tadi seorang perempuan melaporkan kasus merusak kesopanan di muka umum di Polsek Oebobo,” jelas Krisna.
Dijelaskannya bahwa pada Hari Minggu, Tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WITA Korban sedang mengendarai motor sendirian dari arah patung kirab menuju korem tepatnya di depan Seminari St. Rafael Jalan Thamrin, Kelurahan Kayu Putih, Kevamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Tiba-tiba datang tersangka dari arah belakang menggunakan motor Yamaha Vixon warna hitam yang pada saat itu tidak mengenakan masker dan tidak menggunakan helm. Tersangka menghampiri korban dari samping kanan, tanpa basa basi ia langsung memegang Payudara milik Korban kemudian langsung melarikan diri kearah jalan Bajawa,” jelas Krisna.
Atas kejadian tersebut Korban WG datang melaporkan ke Polsek Oebobo guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini masih dalam penyelidikan, atas laporan dari korban personel Polsek Oebobo telah menerimanya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/VI/202/Sektor Oebobo. Pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DD/TN)