DETIKDATA, KUPANG – Sidang kasus tindak pidana ringan penghinaan ringan yang dilaporkan korban Timotius Feoh (pelapor) disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A. Jumat (14/08/2020).
Saat sidang, Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Rosdiyanti Servina Maranda, S.H.
Kronologis singkat bahwa pada Sabtu (08/06/2020) sekitar pukul 08.15 WITA, di halaman kantor PDAM Kabupaten Kupang, Oepura terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan Dirut Yoyarib Mau. Agar suasana kondusif karena sudah banyak pelanggan Kemudian pelapor sebagai direktur perintahkan satpam kantor untuk mengamankan korban yang terus ribut.
Korban merasa terhina karena di depan banyak orang, Yoyarib memerintahkan security untuk mengamankan korban.
Setelah pembacaan dakwaan oleh penyidik polisi, tidak ada keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan korban yaitu korban sendiri, Bonefasius Lutu Edo, Marthen Male dan Fini Alfaris Nenosiki sedangkan saksi yang dihadirkan terdakwa yaitu Achmad Yani Koso, David Candra dan Welem Rihi.
Terdakwa didakwa dugaan Tindak Pidana “Penghinaan Ringan” sesuai pasal 315 KUHP. Putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim terdakwa di nyatakan bersalah melakukan penghinaan dan dijatuhi hukuman percobaan tidak dikurung 1 bulan. Sebelumnya terdakwa di tuntut pidana penjara 4 bulan
Penasihat Hukum terdakwa, Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH dan Dedy Semuel Jahapay, SH mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim karena sudah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji dalam persidangan. (DD/R)