DETIKDATA, KUPANG – Pada 10 Desember 2021 beredar seruan dari Kelompok ormas masyarakat sipil kepada Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Nagekeo untuk menarik mundur anggota Polri dari wilayah proyek Nasional Waduk Lembo di Rendu, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkait hal itu, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H menyatakan bahwa Proyek strategi Nasional yang telah ditetapkan pemerintah harus tetap berjalan dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa Pronas (proyek nasional) harus berjalan dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan diminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Kombes Pol Rishian Krisnaa Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/12/2021).
Persoalan Waduk Lembo Nagekeo, Polda NTT: Pembangunan itu Prioritas
