Disampaikan bahwa kejadian ini merupakan luka lama, sehingga perlu dilakukan pemetaan antara tanah milik seseorang dengan tanah adat.
Penyampaian dari Kabankesbangpol Harus ditelusuri peran struktur adat dari masing – masing. serta harus ditelusuri sejarah pembentukan desa sampai dengan pembentukan struktur lembaga adat.Saat mediasi yang diundang hanya pihak yang bersengketa dan tidak boleh diwakili.
Penyampaian dari Kapolres Ende Pemda dalam hal ini Kesbangpol harus segera membuat pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Polres Ende dan Kodim 1602 Ende siap mem- back up pelaksanaan pertemuan.
Untuk kasus yang di tangani Polsek agar segara dilakukan gelar perkara dan kasus akan di tarik ke Polres untuk menjaga netralitas Polsek.






