DETIKDATA.COM, KUPANG – Bupati Ngada resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 168/KEP/HK/2026 terkait pengangkatan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum dan menyelaraskan tata kelola pemerintahan dengan regulasi yang berlaku.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 172/KEP/HK/2026 yang diterbitkan pada Senin (16/3/2026). Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi bahwa pelantikan Sekda pada 6 Maret lalu dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 127 ayat 3 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Pemprov NTT, Prisila Parera, menjelaskan bahwa pembatalan ini didasari oleh beberapa faktor teknis. Salah satunya adalah masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN yang telah kedaluwarsa saat pelantikan dilakukan.
“Masa berlaku Pertek BKN nomor 28338 berakhir pada 2 Maret 2026. Meski Bupati telah menerima perpanjangan Pertek pada 4 Maret, namun proses koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam regulasi belum dilakukan kembali sebelum pelantikan,” ujar Prisila dalam keterangan pers, Selasa (17/3).
Persoalan ini sempat memicu dinamika di tingkat daerah. Namun, setelah dilakukan pertemuan musyawarah antara Tim Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi NTT pada 11 dan 13 Maret 2026, disepakati bahwa pencabutan SK adalah langkah terbaik untuk menjamin legalitas jabatan Sekda.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa status hukum Sekda tidak berimplikasi negatif pada pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Ngada ke depannya,” tambahnya.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut, Bupati Ngada kini tengah mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta menyerahkan kembali tiga nama calon Sekda kepada Gubernur NTT sesuai rekomendasi BKN untuk diproses ulang.
Pemerintah Provinsi NTT memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ngada dan DPRD setempat atas kearifan dalam menaati aturan. Dinamika ini diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam menjaga sistem pemerintahan yang berbasis pada regulasi dan komunikasi yang baik antarinstansi.






