DETIKDATA, PASAMAN – Penjual sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong ditangkap tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Kepolisian Resor (Polres) Pasaman.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Direktur P2H) KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan Tim KLHK dan Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun) yang diduga memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Pasaman, Sumatera Barat dengan barang bukti 35 kilogram (kg) sisik trenggiling serta tiga paruh rangkong.
“Operasi penangkapan dimulai setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi,” ujar Direktur P2H dalam keterangan resmi yang diterima detikdata.com Senin (19/4/2021).
Sustyo menjelaskan awalnya tim gabungan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman menangkap RAL. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut sehingga dilakukan penjemputan paksa.sebelum ditahan di polres Pasaman.
Menurut Sustyo pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan karena kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar kembali marak dilakukan pada tahun ini.
“Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” kata dia.
Dia menegaskan KLHK terus berkomitmen dalam penyelematan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.
Tersangka, kata dia, akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta. (DD/WS)