DETIKDATA, KEFAMENANU – Polisi Sektor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) diminta untuk segera memanggil ajudan Bupati TTU dan seorang oknum Aparatur Sipil Negara yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalis di TTU.
Hal ini disampaikan salah seorang Pengacara, Putra Dapatalu, S.H kepada detikdata.com via WhatsApp. Rabu (28/09/22)
Menurut Putra, waktu 2×24 jam ini cukup banyak untuk mengklarifikasi persoalan tersebut namun kedua oknum ASN tidak mengindahkan permintaan ini.
Pengacara Muda Minta Polisi Panggil Ajudan Bupati TTU dan Oknum ASN yang Diduga Halangi Kerja Jurnalis
