Penetapan RB Sebagai Tersangka, Sudah Berdasarkan Scientific Crime Investigation


“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lagi, kami minta masyarakat bersabar. Penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara scientific crime investigation bukan hanya berdasarkan persepsi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat kalau memang ada informasi yang valid dan akurat silahkan disampaikan. Kami menerima itu untuk kita buktikan bersama-sama. Tidak perlu menyampaikan pernyataan-pernyataan yang justru malah menyesatkan nantinya, tidak dibuktikan secara ilmiah,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenasah, ada kondisi mati lemas dan ada indikasi pembekapan. Saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP. Penyidikan masih terus berjalan. (DD/HP)