“Bahwa proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik termasuk dalam menentukan identitas korban penyidik telah melakukan langkah-langkah scientific crime investigation jadi bukan semata-mata keterangan atau pengakuan dari tersangka. Pengakuan tersangka kita abaikan, tetapi apa yang disampaikan oleh tersangka ini dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak terbantahkan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP”tegas Kabidhumas.
Sementara itu motif yang digunakan tersangka masih didalami oleh penyidik, penyidik masih melakukan croschek dari keterangan tersangka serta alat bukti lainnya termasuk barang bukti digital berupa handphone dan GPS dari kendaraan.




