Penetapan RB Sebagai Tersangka, Sudah Berdasarkan Scientific Crime Investigation

Setelah keluarnya surat perintah penetapan tersangka tersebut, dikeluarkan juga surat perintah penangkapan. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor 49/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021. Setelah dikeluarkan Surat perintah penangkapan, penyidik sudah melakukan monitoring di kediaman tersangka. Namun berdasarkan keterangan tersangka, yang merasa gelisah dan tidak bisa tidur, maka sebelum ditangkap tersangka sudah menyerahkan diri lebih dulu.

Sekitar pukul 12.00 WITA, yang bersangkutan datang secara sukarela ke Ditreskrimum Polda NTT dengan didampingi keluarganya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka RB, diperoleh keterangan bahwa Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap kedua korban. Pada tanggal 3 Desember 2021, Ditreskrimum mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan dilakukan penahanan terhadap RB.