Pemkab Mabar Gelar Seleksi Terbuka 7 Jabatan Tinggi Pratama

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar seleksi terbuka 7 (tujuh) jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Manggarai Barat. Sel ksi terbuka dibuka secara resmi oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE, Kamis (02/12) di Green Prundi Hotel Labuan Bajo

Seleksi terbuka dilaksanakan dari tanggal 2 s/d 10 Desember 2021 dengan tujuan menghasilkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi dan syarat
Jabatan sehingga dapat menciptakan prinsip orang yang tepat pada jabatan yang tepat/sesuai atau orang tepat pada tempat yang tepat.

Adapun jabatan yang akan dilakukan seleksi terbuka yaitu Kepala BKPPD, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Kadis Kominfo, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BP4D, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kadis PUPR serta Sekretaris DPRD Kabupaten Manggarai Barat.

“Ada 7 unit kerja yang sebentar lagi ada pimpinan OPD-nya, ada tanda-tanda ditangan bapak ibu yang akan menempati jabatan itu mengantarkan rakyat di daerah ini akan menjadi lebih baik,” kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat membuka kegiatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama

Dijelaskannya bahwa misi kelima Manggarai barat yaitu reformasi birokrasi yang didesain harus profesional, melayani karena pada kenyataannya kita dituntut menjadikan Labuan Bajo miniatur Manggarai Barat yang sudah menjadi milik dunia.

“Pelayanan ASN harus profesional yang melayani siapapun yang membutuhkan pelayanan kita, maka yang harus kita lakukan adalah menegur sapa, senyum menanyakan apa tujuan mereka datang, kalau itu sebelumnya diwujudkan maka ditangan bapak ibu yang akan lolos seleksi menjadi pimpinan OPD harus melakukan itu,” imbuhnya

Jika pelayanan kita buruk, lanjut Edi Endi bukan hanya pimpinan OPD tapi semua kita mulai dari bupati, wakil maupun sekda, tidak hanya kita begitu juga provinsi begitu juga pemerintah pusat dikatakan tidak profesional dan tidak melayani.

“Saya percaya birokrat diera sekarang pasti profesional dan melayani,” ucapnya

Berbagai aturan dan instrumen di buat secara ketat bagi pimpinan OPD yang profesional. Edi Endi menegaskan panitia dan tim asesor laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Saya pastikan bahwa siapapun yang akan menepati jabatan yang saat ini diseleksi, itu semua karena bapak ibu semua, bukan karena bupati, wakil dan sekda, bukan karena panitia seleksi dan tim asesor,” tegas Edi Endi

Ia meminta kepada peserta pada saat dilantik harus menegakkan dan mewujudkan hal amanat undang-undang tentang ASN. Kalau ada staf yang tidak disiplin maka tugasnya pimpinan OPD untuk memberikan sanksi, baik sanksi ringan dan berat. “Kalau dibiarkan maka pimpinan OPD-nya saya pastikan mendapatkan sanksi. Di samping ada sejumlah aturan kebijakan untuk mendukung pengenaan sanksi tersebut,” kata Bupati Edi Endi

Pada APBD yang sudah disepakati dengan DPRD hari Senin yang lalu. Bahwa Untuk memonitor kehadiran di setiap OPD akan dipasang aplikasi. Sehingga TDK ada lagi Joki absen, Joki SPPD.

“Tp saya percaya ASN di daerah ini tidak ada yang seperti itu apalagi tahun 2022 nanti,” yakinnya

Selamat mengikuti tahapan seleksi mulai hari ini sampai dengan 10 hari ke depan. Para peserta kalian adalah orang luar biasa dan pilihan karena peserta lebih dari 7, janganlah putus asa, yang tidak dilantik jangan berkecil Hati, pungkas bupati Bumi Komodo tersebut

Diketahui untuk menata kembali kebijakan dan pelaksanaan manajemen Aparatur, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, netral dan berintegrasi. UU ASN mengamanatkan diterapkannya sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Salah satu bentuk pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN tersebut adalah Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka yang teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Jumlah seluruh peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah 24 (dua puluh empat peserta) peserta. (DD/TC)