Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, yang diputuskan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, lanjut Menko Muhadjir sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

“Pada 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Penetapan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19,” kata Menko Muhadjir saat konferensi pers Rabu (22/9/2021) setelah RTM.

Menko Muhadjir menjelaskan bahwa pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dalam penetapan Surat Keputisan Bersama (SKB) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Penetapan ini juga, kata Menko Muhadjir berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19.

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di 2022,” kata Menko Muhadjir.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal. (DD/P)