DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kompensasi atas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang diproduksi PT Pertamina (Persero) seiring dengan terhapusnya Premium di masa mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Tutuka menegaskan BBM Premium secara natural akan menghilang, diganti dengan BBM yang lebih ramah lingkungan.
“Premium itu secara natural akan habis, kemudian Pertalite akan muncul,” katanya.
Menurut Tutuka, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah bisa memberikan kompensasi atas BBM khusus penugasan.
Pertalite sendiri mengandung campuran RON 88 (Premium) yang merupakan BBM khusus penugasan.
Kendati demikian, Tutuka mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran kompensasi dan membahasnya dengan PT Pertamina (Persero).
“Premium yang ada di dalam Pertalite bisa diberikan kompensasi, itu yang sedang kita kaji dengan Pertamina besarannya berapa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menambahkan di dalam Pertalite ada komponen Premium yang bisa dikompensasikan.
Menurut Soerjaningsih, subsidi diberikan dalam rangka menyediakan BBM dengan kualitas yang baik dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauannya bagi masyarakat.
“Kami mengharapkan ada perbaikan kualitas BBM yang dipakai masyarakat namun menjaga affordability-nya. Terkait yang saat ini beredar di masyarakat, seperti Pertalite, nanti Pertamina akan mendapat kompensasi,” pungkas Soerjaningsih. (DD/IP)