Pemerintah Cabut 2078 Izin Perusahaan Tambang Minerba

DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah telah mencabut sebanyak 2078 izin perusahaan tambang yang tidak produktif. Indikator pencabutan hal itu, berdasarkan selama beberapa tahun belakangan perusahaan terkait tidak melakukan sejumlah aktivitas pertambangan.

“Hari ini sebanyak 2078 izin perusahaan penambangan minerba, kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun diberikan,” ujar Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (6/1/2022).

Menurut Presiden, langkah yang dilakukan ini, sebagai langkah memperbaiki tata kelola sumber daya alam di tanah air ke depan. Ini penting, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang yang produktif.

Dengan pemanfaatan tambang yang optimal, maka niscaya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat meningkat dengan signifikan.

“Menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutur Presiden.

Dasar dari pencabutan izin di atas, lanjut Presiden Joko Widodo, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara gamblang menyebutkan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara,” imbuh Presiden.

Untuk dalam rangka mengoptimalkan hal itu, izin perusahaan tambang akan diberikan kepada perusahaan yang memiliki kredibilitas. Dengan begitu, pengelolaan tambang yang dilakukan oleh perusahaan terkait dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Perusahaan yang memiliki rekam jejak yang baik, juga dipastikan akan ikut dalam melestarikan lingkungan dilokasi perusahaan terkait melakukan aktivitas tambang.

“Memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkas Kepala Negara. (DD/BS)