Pelarian Berakhir, Buronan Korupsi Pengadaan Kendaraan Berhasil Ditangkap
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000, subsidiair kurungan dua bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)




