Beranda WARTA DAERAH Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara DAERAH, WARTA Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun PenjaradetikdataMaret 30, 2023 “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (DD/HP) SebelumnyaBagikan ini: Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 KomentarBaca JugaPerkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSMensi Tiwe Diduga “Tilap” Upah Teko di Kantor Dinas PK Kabupaten Ende Berita TerkaitPerkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSMensi Tiwe Diduga “Tilap” Upah Teko di Kantor Dinas PK Kabupaten EndeRekomendasi untuk kamuPerkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSMensi Tiwe Diduga “Tilap” Upah Teko di Kantor Dinas PK Kabupaten Ende