Beranda WARTA DAERAH Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun Penjara DAERAH, WARTA Pelaku Penganiyaan Hingga Tewas di Desa Jopu Diancam 15 Tahun PenjaradetikdataMaret 30, 2023 “Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (DD/HP) SebelumnyaBagikan ini: Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X Laman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 KomentarBaca JugaJalan Mamsena Jadi ‘Kubangan Maut’, Warga Usapinonot: Pemkab TTU Buta dan Tuli!Perkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTS Berita TerkaitJalan Mamsena Jadi ‘Kubangan Maut’, Warga Usapinonot: Pemkab TTU Buta dan Tuli!Perkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTSRekomendasi untuk kamuJalan Mamsena Jadi ‘Kubangan Maut’, Warga Usapinonot: Pemkab TTU Buta dan Tuli!Perkuat SDM dan Infrastruktur, Undana-Bank NTT Jajaki Kerja Sama StrategisTantangan Sosiologis Bayangi Implementasi KUHP Baru, Pakar: Masyarakat Masih Haus PembalasanBuka Konverda VII NTT, Ketum GMNI Risyad Fahlefi Serukan Gerakan Kolektif RevolusionerJhony Ericson Ataupah Ditunjuk Jadi Plt Dirut PT KI BolokSurga Tersembunyi dengan Potensi Pesisir Melimpah di TTS