WARTA  

Pelaku Pemeran dan Penyebar Video Porno di Ende Diamankan Polisi

“Saat ini pelaku RS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara,” tandasnya.