Merasa dirugikan oleh RS korban bersama keluarga melaporkan tindakan RS ke Polres Ende. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Ende langsung bergerak dan pelaku RS berhasil; diamankan pada Rabu (24/8/22) malam dan saat ini pelaku RS sudah tahan di rutan Polres Ende guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handphone milik RS yang didalamnya terdapat akun miliknya yang digunakan untuk menyebarkan video porno tersebut dan 1 buah handphone milik pacarnya (korban) yang juga memuat hasil video porno keduanya hasil dari kiriman temannya.