Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku RS pada bulan juni 2022 lalu. sempat mendokumentasikan perbuatan asusilanya bersama pacar, saat itu sang pacar menolak untuk di video-kan namun RS terus merekamnya.
Setelah selesai merekam video porno miliknya bersama pacar, pelaku RS mengancam dengan mengatakan kalau sampai pacarnya memutuskan hubungan dengannya, maka dia akan menyebarkan video porno mereka ke teman temannya.
Ancaman RS benar terjadi RS telah menyebarkan video porno dirinya bersama pacarnya ke teman korban, kemudian teman korban mengirimkan kembali video porno tersebut ke korban.