Lanjut Viktor, pertiwia ini merupakan bentuk kekerasan terhdap anak sebagaimana diatur pada pasal 75c UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang mengatur tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasdan terhadap anak dengan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda 70 juta rupiah dan pada ayat (2) dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Dalam peristiwa ini, kita mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal 80 ayat (2) dengan ancaman dan maksimal 5 tahun penjara dan tau denda maksimal 100 juta rupiah dan pasal pengeroyokan. Kita juga mendorong pihak kepolisian Resor TTU agar benar-benar mendalami kasus ini. Termasuk mendalami adanya hasutan dan provokasi yang menyebabkan terjadi nya peristiwa pengeroyokan dan penikam tersebut dan saksi-saksi lainya yang tahu peristiwa ini tetapi belum dipanggil dan diperiksa oleh Polisi,” kata Victor.