DETIKDATA, KUPANG – Banyak siswa SMA/SMK yang harus mengubur mimpi kuliah karena keterbatasan ekonomi. Tapi tahukah kamu bahwa pemerintah Indonesia punya solusi untuk itu? Namanya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah),program bantuan pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
KIP Kuliah membuat kamu bisa kuliah tanpa biaya dan bahkan menerima uang saku bulanan. Nah, kalau kamu masih bingung apa itu KIP Kuliah, cara membuat KIP di mana, dan siapa yang berhak menerima KIP Kuliah, berikut ulasan lengkapnya termasuk syarat dan jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Berikut jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tahun ini, pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Jangan ditunda-tunda karena kamu perlu menyelesaikan seleksi masuk perguruan tinggi terlebih dahulu. Cara membuat KIP Kuliah 2025 Bingung cara membuat KIP di mana dan mulai dari mana? Tenang, semua prosesnya bisa dilakukan secara online. Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang dikeluarkan oleh Kemdiktisaintek, berikut langkah-langkahnya:
– Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
– Saat mendaftar, siswa diminta memasukkan data berupa NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif. Sistem KIP Kuliah akan memverifikasi keabsahan data tersebut serta menilai kelayakan siswa sebagai calon penerima. Jika validasi berhasil, siswa akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan email yang aktif dan dapat diakses.
– Setelah mendapatkan kode akses, siswa masuk kembali ke laman KIP Kuliah dan login menggunakan Nomor Pendaftaran serta Kode Akses untuk melanjutkan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang diikuti, seperti SNBP, SNBT, atau mandiri. Siswa wajib menyelesaikan seluruh proses pengisian data, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menyelesaikan pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih.
– Bagi siswa yang telah diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum mengusulkan nama mahasiswa ke Kemdiktisaintek sebagai penerima resmi KIP Kuliah.
Siapa yang berhak menerima KIP Kuliah?
Kelompok calon mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah, sesuai yang dijelaskan oleh Kemdikbud Ristek dan dijabarkan dalam Webinar Sosialisasi KIP Kuliah 2025:
– Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025. Telah lulus seleksi masuk di perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau mandiri), pada program studi yang terakreditasi resmi.
– Memiliki potensi akademik baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi (keluarga miskin atau rentan miskin), dengan dokumen sah. (Sumber: kompas.com)