Detikdata.com, KUPANG – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau lembaga tertentu memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Pakar Hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH., MH., menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi serta independensi penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Dr. Mikhael, posisi Polri saat ini yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menegaskan peran Polri sebagai alat negara dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta mengayomi masyarakat tanpa intervensi sektoral.
“Menempatkan Polri di bawah kendali kementerian justru berisiko menghidupkan kembali model kekuasaan eksekutif yang terlalu dominan. Polri bisa menjadi subordinat kepentingan politik menteri, mengingat jabatan menteri adalah jabatan politik,” ujar Dr. Mikhael dalam keterangannya kepada media ini pada Rabu, 28/01/2026.
Dr. Mikhael juga memaparkan tiga poin kritis jika wacana ini direalisasikan:
1. Erosi Independensi: Penegakan hukum sangat rentan disusupi kepentingan politik praktis.
2. Dominasi Eksekutif: Aparat penegak hukum berisiko dipolitisasi demi kepentingan kekuasaan tertentu.
3. Pelemahan Checks and Balances: Bukannya memperkuat, langkah ini justru dianggap akan memperlemah mekanisme pengawasan antar lembaga Negara.
Senada dengan Dr. Mikhael, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak keras usulan ini dengan menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang harus tetap berada di bawah Presiden sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/2000.
Alih-alih mengubah struktur organisasi, Dr. Mikhael menekankan bahwa masalah utama Polri saat ini terletak pada kultur organisasi, lemahnya pengawasan internal-eksternal, serta akuntabilitas terkait hak asasi manusia (HAM).
Ia menawarkan empat solusi konkret bagi pemerintah:
1. Memperkuat pengawasan sipil yang benar-benar independen.
2. Melakukan reformasi total pada sistem rekrutmen dan promosi anggota.
3. Meningkatkan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
4. Memastikan Presiden menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional, bukan atas dasar kepentingan politik.
“Saya tidak sependapat jika Polri dilepaskan dari tanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah itu hanya akan menjauhkan Polri dari prinsip negara hukum dan menciptakan masalah konstitusional baru di masa depan,” pungkasnya.






