Otak Penebangan Kayu Sonokeling Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

DETIKDATA, LAMPUNG – Tersangka otak kasus penebangan ilegal kayu sonokeling (Darbergia Latifolia) di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Provinsi Lampung berinisial GC (52 tahun) terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Yazid Nurhuda mengatakan, ancaman hukuman tersebut dilakukan setelah GC ditetapkan sebagai tersangka oleh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Penetapan GC sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap NT (37 tahun) dan JI (31 tahun) yang sudah lebih dahulu ditahan,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK pada Kamis (30/9/2021).

Lebih lanjut Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK menjelaskan, NT dan JI mengungkapkan bahwa GC adalah pemodal kegiatan penebangan ilegal di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dan merupakan warga negara Indonesia keturunan Rusia yang sudah tinggal di Indonesia 20 tahun.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, kata dia, telah menyerahkan GC dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung di Rutan Way Huwi.

“Terungkapnya kasus ini hasil dari perhatian Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penebangan ilegal kayu sonokeling di Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan,” imbuh dia.

Menurut Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, Bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Pom TNI AD) Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, telah mengamankan lima penebang ilegal di lokasi tersebut.

Selain itu, di lokasi penangkapan juga diamankan 29,2 meter kubik (m3) kayu sonokeling, berikut mesin gergaji pita dan gergaji rantai (chainsaw) yang belakangan diketahui milik GC.

“Saat mengolah tempat kejadian, Balai Gakkum masih menemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 5,1 m3. Diketahui Sonokeling termasuk jenis tanaman yang terancam punah,” tutur dia. (DD/WS)