Minta Polisi Blokir Situs Judi Online, Lakmas NTT: Jangan Hanya Situs Bokep

Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait,S.H (I-Ist)

“KUHP itu merupakan hukum umum yang mengatur tentang perjudian sementara hukum yang mengatur tentang perjudian online itu diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) UU ITE,” ungkapnya.

“Lima tahun terakhir bertebarannya situs – situs judi online dan tidak ada kabar berita sekedar informasi pemolisian masyarakat agar tidak tergoda dengan situs judi online karena itu berakibat pidana,” ungkapnya

Lanjut bahwa Belum ada informasi resmi dari penegak hukum sebagai bentuk pencegahan dengan mengumumkan situs situs yang berbau judi online dan bahkan belum terdengar dari penegak hukum melakukan pemblokiran atau penutupan situs situs judi online sebagaimana yang dilakukan atas situs situs bokep.

“Kita mendukung penuh kepolisian negara republik Indonesia daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melakukan pemberantasan judi yang tegas dan konsisten namun setidaknya dalam satu minggu kedepan publik telah di informasikan dari penegak hukum bahwa telah ditutupnya situs situs yang berbau judi online,” jelas Victor

“Agar dalam penegak hukum ini pihak polisi tidak saja menjadikan mereka yang Abtai Lipa (memakai selimut main) saja yang menjadi sasaran penangkapan tetapi mesti menjangkau sampai ke pemilik dan pembuat akun serta bandarnya,” tutup Victor. (DD/PB)