“Pada Pasal 27 dalam penjelasannya Mendistribusikan adalah mengirimkan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik, mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik, membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik,” bebernya.
“Apakah ketiga orang yang di tangkap di Desa Haekto ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian?” Tanya Victor
Lanjut Direktur Lakmas ini bahwa bahwa pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) undang undang itu merupakan undang-undang khusus satu satunya yang mengatur tentang perjudian online dan dalam asas hukum dikenal Asas Lex Specialis derogat legi Generali, hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)




