Minta Polisi Blokir Situs Judi Online, Lakmas NTT: Jangan Hanya Situs Bokep

Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait,S.H (I-Ist)

“Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelasnya.

Lanjut Victor bahwa mengenai ketentuan pidananya diatur dalam pasal 45 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)