DETIKDATA, KEFAMENANU – Lakmas CW NTT desak Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT segera lanjutkan proses pemeriksaan terhadap Direktur PT Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) CW NTT, Victor Manbait, SH kepada detikdata.com. Sabtu (23/04/22)
Menurut Victor, Kejati NTT tidak boleh layu dalam menegakkan hukum.
“Kita minta kejaksaan tinggi NTT tidak boleh layu lagi dalam proses penegakan hukum atas Direktur PT SKM, Hironimus Taolin atas dugaan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT (proyek jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu),” jelasnya.
“Kita tegaskan juga agar Kejati NTT tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang telak dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” tegas Victor.
Ia Lanjut menambahkan bahwa agar Penyidik kejaksaan tinggi NTT memperhatikan dengan sungguh asas peradilan yang bebas, cepat dan biaya ringan benar benar di terapkan.
“Kasus ini pada tahap penyelidikan ditangani dengan cepat dan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan justru tersendat-sendat penanganannya, sekarang sudah (23/04) padahal jadwal sebenarnya akan diperiksa pada (18/04), Ada alasan apa lagi ini? Mengapa penanganan kasus ini, kejaksaan seakan begitu kompromistis dengan Hironimus Taolin?” tanya Victor.
Victor mengharapkan agar kejaksaan harus independen dan tegas, tidak boleh tunduk pada kekuatan manapun selain tunduk dan melaksanakan perintah hukum sesuai tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan. (DD/PB)