Kemudian AM melakukan perjalanan darat dari Pelabuhan Ketapang hingga Larantuka NTT tanggal 29 Juli 2022. Selanjutnya AM menuju Pelabuhan Bolok, Kupang, NTT dan sesampainya di Pelabuhan Bolok, Kupang, NTT inisial AM ditahan oleh Anggota Pos KPPP Laut Bolok. Atas kejadian itu pihak penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan memeriksa dan melakukan identifikasi atas barang temuan berupa Mobil Datsun Go warna abu-abu dengan nomor polisi EA. 1835 CF di Sat Lantas Polres Kupang dan Samsat Kabupaten Kupang.
Miliki Dokumen Palsu, Polres Kupang Sita Satu Unit Mobil Datsun
