Miliki Dokumen Palsu, Polres Kupang Sita Satu Unit Mobil Datsun

Mobil yang disita (I-HP)

Adapun uraian kronologis kejadian bermula saat YD meminta bantuan kepada YED di Kabupaten Jember untuk mencarikan mobil. Setelah YED mendapatkan mobil ia memberitahukan kepada YD bahwa mobilnya sudah ada tapi hanya memiliki STNK. Setelah kedua belah pihak sepakat, YED meminta YD untuk mentransfer uang muka (down payment) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Selang sehari kemudian yaitu Senin (11/4/2022) YD mentransfer uang kepada inisial YED sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah). Singkat cerita YD meminta bantuan AM untuk bertemu dengan YED di depan pintu gerbang masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah mendapatkan YED, YED memberikan 1 (satu) unit mobil Datsun Go Panca T 1.2 MT, berwarna abu-abu tua metalik dengan No.Pol : AE 1835 CF, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor No: 06256494, nomor registrasi : AE 1835 CF, nama pemilik Hadi Nugrono, 1 (satu) lembar surat tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran no.10530796, nama pemilik Hadi Nugroho, No. Register : AE 1835 CF dan 1 (satu) buah kunci mobil.