Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi Sembilan Tahun

“Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi tiga, tapi 18 tahun dibagi dua,” jelas Mendes PDTT.

Lebih lanjut Menteri Abdul Halim mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).