Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi Sembilan Tahun

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” tutur dia.

Menurut Menteri Abdul Halim, kondisi di lapangan yang sering terjadi, enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama dua tahun.

Sementara empat tahun masa jabatan lainnya hanya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.