Menteri Abdul Halim mengatakan, saat ini masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode.
Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai tiga periode dengan total 18 tahun masa jabatan, sehingga usulan Mendes PDTT terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi masa jabatan maksimal.




