DETIKDATA, JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, khususnya ketika mengumumkan daftar pemilih di laman KPU.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Viryan Aziz, melalui keterangan tertulis setelah “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu”, di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Viryan.
KPU memuat aturan tersebut di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.
Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.
“Kata kunci dari PKPU itu adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” kata Viryan.
Selain itu, KPU RI akan membuat draft PKPU yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, di dalam dan luar negeri.
Menurut Viryan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.
“Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Itu salah satu poin penting dari PKPU ini,” kata Viryan.
Menurut Viryan, DPS dan DPT tingkat nasional dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.
“Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka,” katanya.
Viryan menambahkan alasan lain untuk menggabungkan draf PKPU tersebut ialah peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para pemangku kepentingan dan publik memahami PKPU.
“Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri, maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan,” katanya.
Selain itu, Viryan menyebutkan isu lain yang dilakukan penyesuaian di draf PKPU, yakni penyempurnaan definisi, isu pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, serta penyediaan, sinkronisasi, dan penyandingan data.
Selanjutnya, isu mengenai penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan sistem informasi. (DD/AN)