KPU Jalankan Pemilu Berdasarkan Regulasi

DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menjalankan regulasi terkait pemilihan umum (Pemilu).

Sejauh ini, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Pilkada tetap digelar pada 2024.

Hal tersebut menjawab terkait wacana pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

“Sebagai penyelenggara KPU mengacu pada Undang-undang. Kalau mengacu Undang-undang sekarang tentu 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam pesan singkat, Senin (1/2/2021).

Menurut Ilham, KPU juga akan menjalankan jika keputusan DPR dan pemerintah berubah.

Pada prinsipnya, kata Ilham, KPU hanya sebagai pelaksana. Maka tugasnya menjalankan setiap aturan yang sudah ditetapkan.

Tetapi kalau nanti ada keputusan politik DPR dan pemerintah, bahwa pemilihan akan dipercepat ya kami akan laksanakan. Prinsipnya KPU akan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ilham.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, pihaknya tetap konsisten agar Pilkada Serentak dilakukan pada 2024. Hal tersebut sudah tertulis pada amanat dan dan konsisten pada Undang-Undang yang ada.

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak pada tahun 2024,” kata Bahtiar.

“Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” lanjutnya.

Bahtiar menyatakan, dalam Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” tambahnya.

DPR sedang menyiapkan draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. (DD/EB)