KPU Belu Gelar Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas

DETIKDATA, ATAMBUA — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, bertempat di balroom Hotel Matahari Atambua. Jumat (25/09).

Hadir dalam acara ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu 2020 dari Paket Sahabat dan Paket Sehati, unsur Forkompinda Plus Kabupaten Belu, Pejabat yang mewakili Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belu, Pejabat yang mewakili Kaban Kesbangpol Kabupaten Belu, Pejabat yang mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Pejabat yang mewakili Kepala LPP-RRI Atambua, Tim Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Tokoh Masyarakat serta insan pers.

Kapolres Belu – AKBP Khairul Saleh, SH., S.I.K., M.Si, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Belu, Bawaslu Kabupaten Belu dan seluruh peserta pilkada, karena dari hasil pengamatan kepolisian sejak 2 hari lalu kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Belu sangat memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Kapolres juga mengingatkan kepada masing-masing paslon serta para pendukung dari masing- masing paslon karena besok sudah dimulai masa kampanye agar protokol kesehatan tetap tegak lurus ditaati dan didisiplinkan. Karena didalam PKPU yang telah dikeluarkan per tanggal 23 September 2020 sudah mengatur tata tertib pelaksanaan kampanye.

Dikatakannya, kami dari Kepolisian ada Maklumat Kapolri yg telah kami sosialisasikan kepada masyarakat dan kepada masing-masing Tim sukses pendukung serta kepada partai pendukung dari masing-masing paslon.

Inti dari Maklumat Kapolri adalah di masa pandemi Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan tahapan kampanye pilkada ini harus mentaati protokol kesehatan. Dan juga ditegaskan selama tahapan pilkada ini tidak boleh melakukan konvoi dan arak-arakan.

Kapolres berharap agar maklumat Kapolri tersebut dapat dilaksanakan dan di taati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Belu jika masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri tersebut dan masih melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa maka akan kami himbau dengan tegas, akan kami bubarkan.

Pejabat yang mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Belu– Agustinus Bau, S.Fil, dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam PKPU RI supaya kegiatan yang di lakukan dapat berjalan dengan tertib selama kegiatan kampanye dan kegiatan lainnya. Didalam peraturan perundang-undangan sudah tentu adanya konsekuensi dan sanksi dalam proses pilkada, yang menjadi penegak hukum Pilkada adalah Bawaslu. Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan Pilkada. Bawaslu juga punya kewenangnan untuk mengawasi protokol kesehatan Covid-19.

“ Kami dari Bawaslu juga meminta agar kampanye yang akan kita jalankan selama 71 hari nanti benar-benar kampanye yang damai, santun, dan sesuai dengan karakter budaya kita yang tidak menimbulkan rasa benci diantara kita terutama di tengah masyarakat Belu,” harapnya.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Belu – Mikhael Nahak, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan proficiat kepada kedua pasangan calon yang sudah mendapatkan nomor urut yang mana itu merupakan suatu identitas dari paslon masing-masing untuk melakukan tahapan–tahapan selanjutnya dalam Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melakukan kampanye damai intinya adalah baik dalam pertemuan terbatas, kampanye dan lain sebagainya harus dilakukan secara damai serta saling menghargai satu sama lain dan tidak saling menjatuhkan tetapi kita memaparkan visi dan misi program dari masing-masing paslon, paparnya. (DD/NB)