Dalam perkara itu, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang belum diumumkan. EO dan TA kemudian bersepakat atas pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.
Tersangka TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal tersebut juga atas sepengetahuan EO. Progres pembangunan juga diduga tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya volume pekerjaan yang kurang. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaannya.