DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Ketiga tersangka tersebut yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024; MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta TA pihak Swasta/Direktur PT WM.
Menurut keterangan tertulis yang diterima, Kamis (15/9/2022), KPK selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka EO untuk mempercepat proses penyidikannya. Tersangka EO ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai 27 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.