DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi, melalui sistem pengaduan ke depan bukan hanya meningkat namun bisa lebih berkualitas seiring partisipasi masyarakat untuk berani melapor juga harus meningkat.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, seperti dilansir kpk.go.id Senin (22/3/2021) menyatakan, dalam pengungkapan sebuah perkara, ada peran vital masyarakat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang ada di sekitarnya.
“Peran vitalnya, karena pengungkapan kasus bisa bermula dari laporan masyarakat, KPK menindaklanjuti pengaduan yang masuk bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat,” kata Kumbul.
Kumbul menuturkan, selama ini KPK menganggap masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik pada konteks pencegahan, pendidikan, maupun penindakan.
“Salah satunya melalui pengaduan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK. Saya harap, ke depannya masyarakat tetap terus aktif berpartisipasi,” tutur Kumbul.
Menurut Kumbul, KPK menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara sendiri. Ada peran masyarakat dalam berbagai upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus oleh KPK.
Oleh karena itu, KPK terus menggalang kerja sama dan pembinaan jaringan, baik kepada entitas kementerian lembaga, organisasi, maupun individu masyarakat.
Salah satunya yaitu para Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang merupakan agen-agen perubahan yang telah dilakukan asesmen dan pelatihan untuk turut serta bersama KPK memberantas korupsi melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi.
Lebih lanjut Kumbul menyampaikan, kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor di antaranya merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.
“Hampir semua kesuksesan KPK menangkap koruptor bermula dari laporan masyarakat. KPK cekatan menindaklanjuti pengaduan yang masuk, bila bukti awal tindak pidana korupsi sudah cukup kuat,” ungkap Kumbul.
Sementara itu Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, Dian Novianthi, secara terpisah berpesan bahwa Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas adalah kepanjangan tangan, mata, dan telinga KPK.
Oleh karena itu KPK berharap pada pundak-pundak yang tersebar di seluruh penjuru negeri ini sebagai penyambung edukasi nilai-nilai antikorupsi sekaligus sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi melalui peran vital dalam bentuk pengaduan masyarakat.
“Saya berharap besar kepada teman-teman Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas sebagai bagian dari elemen masyarakat untuk memberikan akses informasi adanya dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi,” pesan Dian.
Dari data KPK tercatat sejak 2004 hingga 2020 terdapat 364.052 aduan masyarakat yang diterima KPK. Sedangkan jumlah perkara yang telah ditangani KPK berjumlah 1.122 perkara dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.
Laporan Pengaduan tindak pidana korupsi yang lengkap dan valid, akan memudahkan KPK dalam memproses penanganan perkaranya. Bagaimana kriteria laporan yang lengkap dan valid, simak selengkapnya melalui halaman. (DD/US)