Komplotan Pembobol Gudang dan Toko Dibekuk Polres Manggarai Barat

Selain itu, keempat pelaku juga mengakui melakukan pencurian 50 jerigen BBM jenis Solar di Menjerite, Tripleks dan Selang di jalur Golomori milik PT Wika. Untuk 14 unit mesin Traktor dan 1 unit mesin Grease sesuai pengakuan para terduga pelaku bahwa barang tersebut sudah dijual ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Unit Jatanras Komodo Polres Mabar sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk membantu mengamankan barang bukti tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar di Kabupaten Manggarai Barat. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas lulusan SIPSUS Tahun 2013 itu. (DD/HP)