Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku yang diamankan ini melakukan kejahatannya di Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
“Di wilayah hukum Polres Manggarai Barat keempat pelaku beraksi sebanyak sembilan belas kali, dengan rincian yaitu untuk Kecamatan Komodo sebanyak enam kali, Kecamatan Lembor dan Welak sebanyak sepuluh kali serta Kecamatan Sano Nggoang sebanyak tiga kali. Hal itu diketahui dari laporan beberapa korban, juga hasil interogasi dari keempat pelaku,” jelasnya.